Satyo menambahkan, pegawai yang tidak lulus TWK bisa berkarya di tempat lain dan tentunya dengan membawa semangat memberantas rasuah di tanah air.
"Kalau mereka (para pegawai KPK yang tidak lulus TWK, red) itu, kan, non-ASN, mereka bisa bekerja di institusi lain, di lembaga lain. Artinya dengan kapasitas mereka, mereka punya kewajiban moral mengingkatkan semangat pemberantasan korupsi di tempat lain," tukasnya. (ifand)