Berlangsung Tiga Tahun
Kegiatan para pelaku ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong alias tidak ada surat surat sah satu pun.
“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” bebernya.
Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut.
Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam mengungkap kasus ini.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
''Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silakan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi. Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun penjara,” ungkapnya. (**)