PATI, POSKOTA.CO.ID – Polres Pati berhasil membongkar upaya penyelundupan 325 unit sepeda motor dan 41 mobil bodong alias tanpa disertai surat-surat yang akan dikirim ke Timor Leste.
Dalam membongkar kasus ini Polres Pati didukung oleh Polda Jawa Tengah. Ratusan unit motor tersebut disembunyikan di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jateng, dam siap dikirim ke negara Timor Leste.
Hal Ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Jumat (28/5/2021) siang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirlantas Kombes Pol M Rudy Syafirudin, Dirpolair Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto.
Hadir pula, Dirreskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Dansat Brimob Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.
Kapolda Jateng menyampaikan, hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.
Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap sembilan pelaku.
“Seperti rekan - rekan ketahui, bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nantinya,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggal 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai di dalam gudang.
Setelah diselidiki, di dalam gudang tersebut terdapat 57 sepeda motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke negara Timor Leste.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersbut berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas , bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,” terang Luthfi.
Berlangsung Tiga Tahun
Kegiatan para pelaku ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong alias tidak ada surat surat sah satu pun.
“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” bebernya.
Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut.
Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam mengungkap kasus ini.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
''Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silakan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi. Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun penjara,” ungkapnya. (**)