Pakar Hukum: Keributan Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Akibat Telat Penerapan UU, Kenapa Bukan Tahun Lalu

Jumat 28 Mei 2021, 20:05 WIB
KPK. (foto: ilustrasi)

KPK. (foto: ilustrasi)

"Ketika ada keberatan terhadap hal ini, kan bisa saja mereka ketika keluar peraturan 1/2021 mengajukan JR (judicial review) ke MK. Artinya ada solusi-solusi secara hukum yang bisa dilakukan sebelum kerubutan belakangan,” papar Andi.

Menurut Andi, dalam pasal 3 peraturan KPK 1/2021 ada lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK.

Pertama, tahapan penyesuaian jabatan-jabatan menjadi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kedua identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK.

"Ketiga, pemetaan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki," paparnya.

Selanjutnya, lanjut Andi, keempat pengalihan pegawai KPK menjadi PNS, dan tahapan terakhir penetapan kelas jabatan.

Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini hanya tahap yang ke empat. Tiga proses tahapan sebelumnya itu apakah bisa dilakukan tanpa tahapan ke empat, diloncat gitu? Enggak mungkin.

"Harusnya satu dua tiga itu dilakukan dulu baru masuk tahap ke empat. Makanya dari tadi saya katakan bahwa ini keributannya telat. Kalau ibaratnya itu airnya sudah sampai ke leher baru minta kering,” tandasnya. (Ifand)

Berita Terkait

News Update