Usulan Ditolak, Asa Anggota Satpol PP Serang Dapat Ikut Seleksi P3K Pupus

Kamis 27 Mei 2021, 20:12 WIB
Personel Satpol PP Kota Serang saat mendatangi Kantor Wali Kota Serang. (foto: ist)

Personel Satpol PP Kota Serang saat mendatangi Kantor Wali Kota Serang. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Keinginan ratusan anggota Satpol PP Kota Serang untuk dilibatkan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Usulan Pemkot Serang terganjal lantaran terganjal Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2020.

Kepastian ini diketahui usai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun dan jajarannya, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani dan jajarannya sowan ke Kemenpan-RB di Jakarta, Selasa (26/5/2021).

Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi Bin Muhsinun mengatakan, aspirasi perihal revisi kuota PPPK yang sudah di-SK-kan Kementerian PAN-RB sudah tidak bisa diubah, ditambah, dikurangi, direvisi sudah tidak bisa. Alasan mereka karena data itu sudah ditransfer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).

"Pelaksanaannya itu dari BKN tinggal mengumumkan rencana perekrutan ASN mulai dari tanggal 30 Mei seluruh dan serentak di Indonesia," kata Ritadi, kepada wartawan.

Kemudian terkait aspirasi atau usulan PPPK untuk formasi Satpol PP, pihaknya pun telah menyampaikan kepada Kementerian PAN-RB. Berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK formasi Satpol PP tidak ada.

"Hasil kemarin dead lock, karena dikembalikan ke Perpres nomor 38 tahun 2020. Ini tidak hanya berlaku untuk Kota Serang aja tapi seluruh Indonesia. Jawaban mereka pada saat menyusun Perpres 38, kita sudah meminta masukan ke semua lembaga kementerian, tetapi karena Satpol PP berada di bawah Kemendagri maka tidak dibuka untuk PPPK (P3K), Satpol PP itu dibuka melalui formasi CPNS,” ucap dia menirukan pegawai Kementerian PAN-RB.

Alasan kedua, sambung dia, formasi PPPK itu untuk jabatan profesi atau keahlian khusus seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. Oleh karena itu, pihaknya berencana akan mengusulkan melalui Kemendagri agar dibuka formasi PPPK khusus untuk Satpol PP.

"Nantinya dari Kemendagri RI mengusulkan lagi ke Kementerian PAN-RB, supaya formasi PPPK untuk Satpol-PP dibuka khusus untuk yang mengakomodir yang lulusan SLTA," jelasnya.

Ritadi menerangkan, usulan khusus Satpol PP ke Kemendagri RI ini semata-mata demi mengakomodir usulan para anggota penegak perda. Karena pihaknya melihat secara langsung anggota Satpol PP sudah eksis keberadaannya dan dibutuhkan oleh kabupaten kota terutama Kota Serang.

"Makanya kita mengusulkan Kemendagri supaya formasi Satpol PP muncul nantinya," terang Ritadi.

Kemudian ia mengungkapkan agar formasi PPPK untuk Satpol-PP ada, bisa diusulkan dan bisa menjelma formasi Satpol PP itu juga harus melalui analisa jabatan analisa beban kerja (anjab ABK).

Berita Terkait

News Update