Lady Marsella tak menyangka SPK meyakinkan itu ialah dokumen bodong.
"SPK bodong itupun diserahkan kepada Kami di dalam Gedung Balaikota (lantai 19) Pemprov DKI Jakarta oleh Sdr. RM," tutur Lady Marsella.
Akibat dari terbitnya SPK bodong tersebut, barang yang sudah dibeli untuk rencana proyek bansos pun menumpuk di gudang perusahaannya. Barang-barang tersebut tidak bisa disalurkan sesuai rencana.
Lady Marsella mengklaim pihak terlapor bahkan membuat fetakompli yang berbuntut gudang milik perusahaan Lady Marsella diambil-alih.
Lebih lanjut, disebutkan Pemprov DKI telah membantah keabsahan seluruh dokumen surat-menyurat yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemrov DKI tersebut.
Dengan demikian, dipastikan bahwa SPK yang diterima oleh Lady Marsella ialah dokumen bodong. (cr07)