Seharusnya, lanjut Andi, para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak pas, harus menyampaikan argumentasinya sebelum peraturan perundang-undangan disahkan.
Karena kalau itu dinyatakan itu tidak pas, ubah dulu baru lakukan tindakan. "Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan, pertanyaan saya KPK ini lembaga negara atau swasta,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah memberikan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dinilai tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasalnya, surat yang menyebut polri harus menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dianggap menyalahi peraturan yang berlaku.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, dirinya menilai langkah yang dilakukan ICW tidak memiliki justifikasi.
Pasalnya, dari surat yang disampaikan ke Kapolri agar menarik Ketua KPK, Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian, tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan KPK, semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," katanya, Kamis (27/5). (Ifand)