Henny Mona Lanjutkan Kasus yang Rugikan Bisnis Miliknya Hingga Rp1 Miliar

Kamis 27 Mei 2021, 21:44 WIB
Henny Mona. (cr07)

Henny Mona. (cr07)

Jumlah tersebut merupakan angka yang fantastis. 

Oleh karena itu, dia berharap dengan memfollow up kasus ini, kuasa hukum dan pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan perkara tersebut.

Syukur-syukur uang kerugian yang Ia alami dapat dikembalikan dengan utuh. 

"1M lebih sih itu kan tahun 2019 dan menurut saya sih rugi banget dan bukan uang sedikit, kalau misalkan bisa balik dan pihak kepolisian dan lawyer bisa bekerja sama dengan baik. Jadi kan sayanya juga bisa lebih baik lagi dalam masalah bisnis supaya uangnya bisa balik. Itu sih mau saya," tutupnya. 

Diketahui, Henny Mona melaporkan dua orang rekan yang ia sudah kenal beberapa tahun terakhir atas kasus penipuan ini.

Henny melaporkan sahabatnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun penjara.

Laporan itu terdata dalam LP/3363/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 Mei 2019. (cr07)

Berita Terkait

News Update