Henny Mona. (cr07)

SHOWBIZ

Henny Mona Lanjutkan Kasus yang Rugikan Bisnis Miliknya Hingga Rp1 Miliar

Kamis 27 Mei 2021, 21:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Henny Mona ditemani suaminya, Sandy Tumiwa dan kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).

Kedatangannya ini untuk meninjau kelanjutan laporan penipuan yang ia ajukan pada 2019, lalu. 

Kuasa hukum Henny Mona, Boy Sulimas SH,MH menyebut kliennya pernah menjadi korban penipuan ketika memulai bisnis kecantikan.

"Laporan ini kan di tahun 2019 jadi kebetulan kita follow up di sini, follow up perkembangannya, kebetulan kan klien kita udah lama banget vakum gak pernah menanyakan lagi kasus ini sudah sejauh mana," ujar Boy.

Sementara itu, Henny Mona menuturkan alasan baru meninjau kembali kasus ini sekarang lantaran sempat mengalami musibah di tahun 2019.

Selain itu juga tertunda adanya kesibukan kerja.

Ditambah, saat itu dirinya tidak menggunakan pengacara.

Sehingga tidak ada yang membantu memantau kasusnya ke kepolisian. 

"Tahun 2019 itu pas saya lagi bikin LP (Laporan Perkara) ada ketiban musibah juga kan jadinya semuanya tertunda dan juga ada kesibukan," terang Henny Mona.

"Waktu itu juga saya belum pakai kuasa hukum jadi sekarang pakai kuasa hukum biar lebih cepat lagi sih prosesnya karena udah lama sekali," imbuh Henny Mona. 

Henny Mona mengatakan dirinya mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar akibat kasus ini. 

Jumlah tersebut merupakan angka yang fantastis. 

Oleh karena itu, dia berharap dengan memfollow up kasus ini, kuasa hukum dan pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan perkara tersebut.

Syukur-syukur uang kerugian yang Ia alami dapat dikembalikan dengan utuh. 

"1M lebih sih itu kan tahun 2019 dan menurut saya sih rugi banget dan bukan uang sedikit, kalau misalkan bisa balik dan pihak kepolisian dan lawyer bisa bekerja sama dengan baik. Jadi kan sayanya juga bisa lebih baik lagi dalam masalah bisnis supaya uangnya bisa balik. Itu sih mau saya," tutupnya. 

Diketahui, Henny Mona melaporkan dua orang rekan yang ia sudah kenal beberapa tahun terakhir atas kasus penipuan ini.

Henny melaporkan sahabatnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun penjara.

Laporan itu terdata dalam LP/3363/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 Mei 2019. (cr07)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comhenny monabisnisRugiMilyarPolda Metro Jaya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor