Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth Apresiasi Kejari Jakbar Usut Korupsi Dana BOS

Kamis 27 Mei 2021, 19:10 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi kinerja Kejari Jakbar membongkar korupsi dana BOS. (foto: ist)

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi kinerja Kejari Jakbar membongkar korupsi dana BOS. (foto: ist)

Maka dari itu, Kent meminta kepada seluruh stakeholder terkait agar terus mengawasi pengunaan Dana BOP dan BOS. Dengan tujuan agar tidak ada oknum di satuan pendidikan yang tergoda dan terjerat hukum karena penyelewengan dana BOP dan BOS Kembali.

“Sesuai dengan undang-undang pemberantasan korupsi bahwa kasus korupsi hukumannya sangat berat. Jadi jangan macam-macam dengan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah digunakan untuk kepentingan pribadi, masih banyak anak- anak di Jakarta yang belum bisa mengenyam bangku pendidikan dengan layak, dikarenakan faktor ekonomi yang tidak mampu. Jadi mereka sangat mengharapkan sekali bentuk-bentuk bantuan seperti dana BOP dan BOS seperti ini, lha kok malah di korupsi?" pungkas Kent.

Sebelumnya, Kantor Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat digeledah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kegiatan penggeledahan itu dilakukan sehubungan dengan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang berkaitan dengan dugaan korupsi Kepala Sekolah di SMKN 53 Jakbar. 

Penggeledahan diketahui dilakukan pada Senin (24/5/2021) siang dan membawa sejumlah barang bukti. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penetapan tersangka W yang merupakan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar.

W ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pada Kamis (22/4/2021), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan tersangka W bersama seorang mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat dengan inisial MF. 

Tersangka W diduga mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah. Sedangkan tersangka MF memiliki tugas membimbing teknis kepala sekolah dan bekerja sama dengan W untuk menggunakan dana secara fiktif. 

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

Saat ini tim penyidik masih mendalami untuk menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (*/ys)

Berita Terkait
News Update