Bank Indonesia. (ist)

Kriminal

Dana 9 Nasabah Bank Mega Dibobol Rp33,4 M di Bali, Pengacara: Nasabah Berharap Dana Kembali

Rabu 26 Mei 2021, 21:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sembilan nasabah Bank Mega Cabang Gator Subroto, Bali, Dibobol mencapai Rp33,450 Milliar, para nasabah tersebut berharap uang tersebut dapat dikembalikan.

Menurut pengacara sembilan nasabah yang dibobol rekeningnya, Mila Tayeb Sedana meminta pihak bank soal ganti rugi sebesar uang yang hilang dan telah melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Kata Mila, pihaknya telah melaporkan Laporan Polisi berdasarkan no LP: LP/B/0217/III Bareskrim Polri 31 Maret 2021.

“Yang diharapkan klien kami hanya meminta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana klien kami yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega, apalagi tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega,” jelas Mila dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Rabu (26/5/2021).

"Apalagi pembobolan dana tabungan nasabah tersebut melibatkan secara langsung kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto, Bali," lanjut Mila.

Bank Indonesia dan OJK diminta pula segera bertindak tegas mendesak Bank Mega mengembalikan dana deposito nasabah.

Tujuannya mencegah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

Mila mengatakan, ketentuan pasal 7 huruf g UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen diantaranya bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

“Simpanan nasabah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 B ayat (1),” tuturnya.

Terungkapnya skandal pembobolan dana tersebut bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya.

Namun menurut keterangan dari Bank Mega dana milik nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.

Bukti kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program, lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega masih tersimpan di tangan nasabah.

Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, para nasabah mengisi form pengaduan.

“Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank Mega. Bahkan para nasabah tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank Mega, untuk memberikan informasi terkait proses pengaduan yang telah dilakukan. Sikap pihak Bank Mega dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan” ujarnya.

Anehnya beberapa nasabah malah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020 karena adanya laporan dari Bank Mega.

Di awal pemeriksaan, para nasabah mengaku dicecar pertanyaan-pertanyaan mengenai transaksi-transaksi penarikan yang tidak mereka lakukan.

“Hal ini menjadi aneh bagi klien kami karena kenyataannya pihak klien kami yang paling dirugikan,” pungkasnya.(adji)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comBank MegaNasabahBobol Rekening Bankbalibareskrim polri

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor