Regulasi Pemerintah, Salah Satu Jalan Perangi Sampah Plastik di Laut Indonesia

Selasa 25 Mei 2021, 13:48 WIB
Penumpukan sampah plastik yang menggunung. (foto: ilustrasi/ist)

Penumpukan sampah plastik yang menggunung. (foto: ilustrasi/ist)

Oleh: Dina Ghassani

MASALAH sampah, terkhusus sampah plastik di Indonesia, menjadi perhatian khalayak umum. Mengingat pertumbuhan sampah plastik yang semakin meluas, sudah selayaknya pemerintah melakukan langkah pengalihan upaya pengendalian dan strategi penanganannya.

Menurut data The World Bank pada 2018, Indonesia menyumbang sampah ke laut sebanyak kurang lebih 1,27 juta ton yang dihasilkan dari 87 wilayah di pesisir pantai Indonesia. Perbandingan sampah mendominasi yakni sampah plastik seberat 9 juta ton dan diperhitungkan sebanyak 3,2 juta ton merupakan limbah dari sedotan plastik.

Pencemaran limbah plastik di Indonesia disinyalir akan terus meningkat. Pasalnya, di Indonesia semakin banyak kawasan industri minuman dan makanan turut serta menyumbang limbah plastik terbesar.

Pada akhir 2020, perkembangan industri minuman kemasan mencapai sekitar 25% yang mana hal tersebut lebih banyak dari industri pakaian jadi. Ini dapat diartikan, dengan adanya perkembangan industri minuman yang semakin pesat tentu akan berpengaruh pada pertumbuhan total sampah plastik semakin meluas.

Strategi Regulasi Pemerintah

Pemerintah Indonesia serius dalam mengangani limbah sampah plastik khususnya di laut ini. Rencana Aksi Nasional (RAN) 2018-2025 sebagai acuan penanganan sampah bagi masyarakat umum agar diharapkan dapat mengatasi masalah sampah ini.

Pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan membuat Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang di dalamnya mengatur tentang program dan kegiatan terarah demi mengurangi sampah plastik di laut.

Berbagai strategi terkait regulasi diberlakukan oleh pemerintah terhadap penggunaan sampah plastik telah ditegaskan Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia dengan berbagai kewenangannya.

Salah satu strategi yang beliau terapkan yaitu dengan memperketat izin serta pengawasan dalam pengendalian impor sampah dari negara maju khususnya sampah plastik maupun limbah lainnya. Jokowi juga menyatakan upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi tentang permasalahan impor sampah dan limbah.

Strategi pertama yakni memacu percepatan penyelesaian regulasi yang diperlukan untuk rekondisi dan memulihkan tata pengelolaan impor sampah plastik dan limbah lainnya. Strategi memperpendek waktu penyelesaian regulasi sampah plastik ini dapat dipenuhi salah satunya dengan melibatkan pemanfaatan sampah sebagai PLTSa atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.

PLTSa dianggap sebagai strategi jitu untuk mengurangi sampah plastik yang notabene sulit diuraikan. Gagasan tersebut juga bertepatan dengan langkah dukungan terhadap program listrik nasional yakni penerapan PLTSa yang sampai saat ini telah banyak pemerintah daerah di kota-kota besar yang menerapkannya.

Upaya regulasi yang kedua yakni dengan menerapkan peraturan disertai adanya pengawasan dari pihak pemerintah secara ketat akan kegiatan impor sampah organik dan non organik hingga limbah yang masuk ke Indonesia.

Berita Terkait

Stop Mendorong Jokowi 3 Periode

Selasa 22 Jun 2021, 12:47 WIB
undefined

News Update