YOGYAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat kebijakan jika seluruh masyarakat di wilayahnya harus dengarkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' di ruang publik setiap hari.
Kebijakan Sri Sultan Hamengkubuwono tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. SE ini terbit pada Selasa (18/5/2021).
Dalam surat edaran tersebut tertulis gerakan mengumandangkan lagu kebangsaan ini dibuat dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme.
"Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," tulis poin ketentuan pertama pada SE itu.
Dalam poin kedua, setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan harus menunjukkan sikap takzim.
"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," demikian bunyi poin kedua.
Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Imam Pratanadi berharap SE Gubernur DIY dapat segera ditindaklanjuti dengan SE bupati/ wali kota.
Hal itu langsung menimbulkan pro kontra dari sejumlah kalangan, hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UPN Veteran Yogyakarta Lestanta Budiman.
Lestanta meminta Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan jajarannya mempertimbangkan gagasan tersebut. (cr09)