Mantan Kabiro Kesra Ditahan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kliennya Tak Mampu Tolak Perintah Gubernur

Jumat 21 Mei 2021, 18:32 WIB
Mantan Kabiro Kesra Banten, Irvan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi, Toton Suriawinata saat akan dimasukkan kendaraan tahanan, Jumat (21/05/2021). (foto: rahmat haryono)

Mantan Kabiro Kesra Banten, Irvan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi, Toton Suriawinata saat akan dimasukkan kendaraan tahanan, Jumat (21/05/2021). (foto: rahmat haryono)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), setelah sebelumnya menetapkan ES sebagai tersangka. Namun belum ada tersangka dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten dalam kasus tersebut.

Tersangka baru itu adalah Tb. AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update