ADVERTISEMENT

Mantan Kabiro Kesra Ditahan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kliennya Tak Mampu Tolak Perintah Gubernur

Jumat, 21 Mei 2021 18:32 WIB

Share
Mantan Kabiro Kesra Banten, Irvan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi, Toton Suriawinata saat akan dimasukkan kendaraan tahanan, Jumat (21/05/2021). (foto: rahmat haryono)
Mantan Kabiro Kesra Banten, Irvan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi, Toton Suriawinata saat akan dimasukkan kendaraan tahanan, Jumat (21/05/2021). (foto: rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara untuk pihak-pihak lain yang disebutkan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. "Tim penyidik akan melaporkan langkah selanjutnya," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), setelah sebelumnya menetapkan ES sebagai tersangka. Namun belum ada tersangka dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten dalam kasus tersebut.

Tersangka baru itu adalah Tb. AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten. (kontributor banten/rahmat haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT