ADVERTISEMENT
Mantan Kabiro Kesra Ditahan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kliennya Tak Mampu Tolak Perintah Gubernur
Jumat, 21 Mei 2021 18:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pihak-pihak lain yang disebutkan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. "Tim penyidik akan melaporkan langkah selanjutnya," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), setelah sebelumnya menetapkan ES sebagai tersangka. Namun belum ada tersangka dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten dalam kasus tersebut.
Tersangka baru itu adalah Tb. AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten. (kontributor banten/rahmat haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT