AKP Faria Arista melanjutkan, saat penangkapan WB tidak melawan dan langsung dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan 1 handuk berwarna oranye, 1 kaos lengan pendek coklat dan 1 bilah pisau lipat oranye.
"Barang-barang dari kejadian itu kami amankan sebagai barang bukti," pungkas AKP Faria.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, WB dikenakan pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (yusrizal karana)