Kuasa Hukum John Kei, Daniel Farfar alias Deni Kei divonis 15 tahun penjara. (foto: CR01).

Kriminal

Kuasa Hukum John Kei, Daniel Farfar Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis 20 Mei 2021, 23:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daniel Farfar yang juga kuasa hukum John Kei divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/05.2021)..

Daniel Farfar Alias Deni Kei dinyatakan terbukti bersalah, dan terlibat dalam penganiayaan berujung pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Jatuhkan pidana terhadap Daniel Farfar alias Deni Kei oleh karena itu dengan pidana selama 15 tahun penjaran," kata Majelis Ketua Yulisar di PN Jakarta Barat, Kamis (20/05/2021).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tuntutan Selasa (11/5) kemarin dengan tuntutan 18 tahun penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan Daniel yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan dalan memberikan keterangan tidak berterus terang.

Untuk hal yang meringankan, Daniel dinilai bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Bersikap sopan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Yulisar.

Daniel Farfar didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana.

Namun demikian, dalam proses persidangan, Daniel membantah dakwaan JPU.

Dalam alasannya, Daniel mengaku hanya memberi kuasa kepada anak buahnya untuk menagih hutang kepada Nus Kei dan tidak ada sangkut paut terkait penganiayaan berujung pembunuhan.

Ada dua pasal yang menjerat Daniel Farfar, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 170 tentang Pengeroyokan. (CR01).

Teks foto: Kuasa Hukum John Kei yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan disertai pembunuhan, Daniel Farfar alias Deni Kei Divonis 15 Tahun Penjara. (CR01).

Tags:
Kuasa Hukum John KeiDaniel FarfarDivonis 15 Tahun Penjara

Administrator

Reporter

Administrator

Editor