Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 5 pelaku itu sendiri kini terancam terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Kontributor Banten/Yusuf Permana)
-->
Kapolres Lebak saat rilis penangkapan 5 begal di Cileles, bertempat di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Kamis. (foto: yusuf)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 5 pelaku itu sendiri kini terancam terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Kontributor Banten/Yusuf Permana)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.