KPU Provinsi Banten melakukan sosialisasi kepada seluruh Partai Politik (Parpol) dan instansi terkait berkenaan dengan Surat KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. (foto: Luthfi)

Regional

KPU Banten Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Rabu 19 Mei 2021, 19:35 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - KPU Provinsi Banten melakukan sosialisasi kepada seluruh Partai Politik (Parpol) dan instansi terkait dengan Surat KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Kegitan sosialisasi tersebut dilakukan di aula KPU Provinsi Banten, Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.7A, Banjaragung, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (19/5/2021).

Dalam sosialisasi tersebut Ketua Divisi Teknis Agus Sutisna mengatakan, Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) ini merupakan program baru dimana pemilih itu sekarang dirawat dan dimutakhirkan secara terus-menerus secara berkelanjutan.

"Ini sesuatu yang baru karena sebelumnya pemilih itu hanya diberdayakan pada saat menjelang pilkada, tapi sekarang tanpa tahapan pemilu pun kami rawat dan terus melakukan pemutakhiran," jelasnya. 

Dalam teknisnya, proses PDP ini dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten dan Kota setiap bulan dan akan dilakukan pembahasan setiap tiga bulan pada saat Rapat Kordinasi (Rakor) internal mereka.

"Pendataan itu terus dilakukan verifikasi setiap bulannya, sehingga pendataan benar-benar valid dan akurat," ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Agus, ada sekitar 8.160.000 DPT di KPU Provinsi Banten yang sudah terverifikasi. Angka itu masih fluktuatif setiap waktunya mengingat akan selalu ada data tambahan dan pengurangan.

"Pemilih tambahan itu berasal dari pemilih pemula serta pensiunan TNI Polri, sementara pengurangan bisa terjadi ketika ada data pemilih yang meninggal," ucapnya. 

KPU Provinsi sendiri, lanjutnya, secara rutin akan melaksanakan Rakor internal setiap enam bulan sekali. Dalam Rakor tersebut persoalan pendataan pemilih ini menjadi pembahasan utama.

"Coklit mungkin masih akan tetap dilakukan untuk memverifikasi data terakhir agar lebih valid," tegasnya.

Untuk itu, tambahnya, pihak KPU pusat saat ini masih menggodok peraturan terkait penetapan TPS permanen. 

TPS permanen ini dimaksudkan para pemilih yang sudah terverifikasi pada saat pemilu tahun 2019 lalu akan tetap berada pada TPS yang sama, tidak akan ada perubahan.

"Namun untuk jumlah pemilihnya tetap harus melakukan proses verifikasi, karena pasti ada tambahan dan pengurangan," ungkapnya. (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
KPU Bantensosialisasi data pemilihpemutakhiran dataPemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutantps

Administrator

Reporter

Administrator

Editor