Dia menjelaskan tempat yang ramai dikunjungi masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 di kerumunan yang terjadi. Pemerintah daerah (pemda) harusnya melihat perkembangan penanganan melalui data-data yang telah dipaparkan.
Dan tentunya menjadikannya sebagai dasar untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan sebagaimana tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2021. (johara)