Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntun Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan kurungan 10 bulan penjara.
Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga dituntut 2 tahun penjara.
Hukuman yang lebih berat ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. (ifand)