JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memastikan penumpang tak perlu lagi melampirkan berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) seiring berakhirnya masa peniadaan mudik Senin, (17/5/2021) kemarin.
"Jadi mulai tanggal 18 Mei ini, persyaratan seperti surat tugas dan lain lain sudah tidak dibutuhkan lagi, " jelas Eva di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa, (18/5/2021).
Adapun saat ini kata Eva, pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021 statusnya kembali ke masa pengetatan keberangkatan dikarenakan masih situasi Pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, persyaratan seperti keterangan sehat berupa berkas pemeriksaan Covid-19 yang berlaku 1x24 jam masih tetap ada.
"Jadi di masa pengetatan ini masyarakat yang berangkat akan ditekankan ke arah peraturan prokes yakni berkas kesehatannya 1x24 jam," sebutnya.
Sementara itu, Eva juga menjelaskan, mulai tanggal 18 ini, pihaknya akan kembali menjalankan operasional kereta selama masa Pandemi yakni 15 sampai 20 Kereta Api per hari baik di Stasiun Pasar Senen maupun Stasiun Gambir.
Menurut dia jumlah tersebut sudah sesuai dengan program PT KAI selama masa Pandemi yakni 30-40 persen jumlah keberangkatan kereta.
"Karena untuk program perjalanan KA masa normal bisa mencapai 80 kereta per hari untuk area DAOP 1 Jakarta," imbuhnya. (cr05)