Selain itu lanjut Neneng, bagi tempat usaha pariwisata seperti hotel, resort, restoran ataupun lainnya, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, membuat tanda jaga jarak, dan menyiapkan tempat khusus limbah masker.
"Melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan bagi karyawan dan tamu untuk pencegahan penularan Covid 19 dan membuat anjuran protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 melalui spanduk, banner dan lainnya," sambungnya.
Selain itu, masing-masing pengelola usaha pariwisata juga diminta meningkatkan peran aktif Satuan Gugus Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan penularan Covid-19.
"Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021," pungkasnya. (yono)