JPU Tuntut Habib Rizieq 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan di Megamendung

Senin 17 Mei 2021, 18:58 WIB
Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa pada tiga hari mendatang. 

Dalam kasus tersebut, HRS disangkakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yakni, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Ifand)

Berita Terkait

News Update