"Woi, berhenti,” ujar seorang petugas kepolisian, Rabu (12/5/2021).
Sebagian diantara pemudik di lokasi diamankan oleh petugas.
Dari kendaraan yang mereka tumpangi terlihat dipasang pita hijau.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono yang saat itu ada di lokasi langsung meminta anggota untuk memeriksa handphone para pemudik.
Saat itu, sejumlah pemudik beserta motor bertanda pita hijau langsung digelandang petugas ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Merak.
“Motor yang bertanda pita hijau, bawa ke Polsek,” ujar petugas.
Diketahui sebelumnya, pesan berantai ajakan untuk mudik menyeberang lewat Pelabuhan Merak beredar di whatsapp grup.
Polisi yang mengetahui itu langsung menangkap terduga pelaku penyebar.
"Kami sudah menangkap beberapa orang. Ada kurang lebih 3 atau 4 orang. Yang melakukan provokasi, yang berkomunikasi di WA grup. Kami ketahui karena yang bersangkutan datang ke Merak mengambil foto mengambil video. Setelah kita amankan, ternyata mereka para pengajak, para provokator yang mengajak masyarakat untuk mudik ke Lampung,” ujar Kapolres Sigit.
Ia meminta agar pemudik jangan melawan petugas di saat larangan mudik diberlakukan.
Karena jika melawan maka akan berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kami mohon kepada masyarakat sekitar, masyarakat pendatang, jangan melawan petugas. ingat (melanggar aturan larangan mudik) ada pidananya kalau melawan petugas. Saya pastikan kalau melawan, akan sampai persidangan,” ungkapnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)