JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan hari raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H jatuh pada, Kamis (13/5/2021).
Penetapan itu secara langsung disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (11/5/2021).
Dalam penetapan tersebut, Kemenag telah lakukan pantauan hilal di 88 titik.
"Oleh karena itu berdasarkan hisab posisi hilal minus dan secara rukyat hilal tidak terlihat, maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan (digenapkan 30 hari) sesuai dengan hasil sidang isbat tadi," kata Yaqut.
Sebelumnya, Muhammadiyah juga putuskan Hari Raya Idul Fitri pada Kamis (13/5/2021).
Keputusan tersebut diumumkan melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah. (cr09)