Tiga Maling Burung Kontes di Ciracas Jakarta Timur Ditangkap Usai Videonya Viral

Minggu 09 Mei 2021, 19:31 WIB
Rekaman CCTV pelaku pencurian burung kontes saat beraksi. (ifand)

Rekaman CCTV pelaku pencurian burung kontes saat beraksi. (ifand)

CIRACAS, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Ciracas, akhirnya meringkus komplotan maling burung kontes yang sebelumya beraksi di permukiman warga Kelurahan Cibubur.

Penangkapan para pelaku setelah aksi pencurian unggas bernilai jutaan rupiah itu rekaman CCTV-nya viral di media sosial.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, pihaknya berhasil meringkus ketiga pelaku yakni Andria, 34, Budiseto, 38, dan Dodi Selamet, 35, yang diringkus pada Sabtu (8/5/2021) di rumah mereka, wilayah Kecamatan Cakung.

"Para pelaku merupakan komplotan maling burung di Jalan Cibubur VIII pada Rabu (5/5) sore. Burung yang diambil ada dua, jenis Murai Batu. Satu orang lagi masih dalam pengerjaan petugas," katanya, Minggu (9/5/2021).

Jupriono mengatakan, ketiga pelaku diringkus setelah pemilik burung yang merugi sekitar Rp5,2 juta melapor ke Unit Reskrim Polsek Ciracas. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi keberadaan ketiga pelaku lalu melakukan penangkapan.

"Dua burung jenis Murai Batu berikut sangkarnya yang belum dijual. Lalu satu buah sangkar burung diduga hasil curian mereka sebelumnya yang sudah dijual," ujarnya.

Jupriono menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian burung kontes bernilai jutaan rupiah di Jakarta Timur.

Dalam setiap aksinya, mereka berkeliaran di permukiman warga menggunakan sepeda motor hingga mendapati burung kontes yang ditempatkan di teras rumah dan dirasa mudah dicuri.

"Ketika beraksi mereka berbagi tugas, ada yang duduk di motor mengawasi keadaan dan ada yang mengambil burung," terangnya.

Saat ini, kata Kapolsek, ketiga pelaku berikut barang bukti burung hasil curian sudah diamankan di polsek Ciracas untuk keperluan penyidikan lebih lanjut dan pembuatan berkas perkara. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 ayat I KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Sekarang kita sedang melakukan pengejaran satu pelaku anggota komplotan atas nama Abas yang melarikan diri. Untuk ketiga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," tukasnya.

Berita Terkait

News Update