Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih memperhatikan berbagai perhiasan produksi PT. Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta Timur.(Ist)

Nasional

Lindungi Konsumen dan Industri, Kemenperin Dorong Penerapan SNI Perhiasan

Sabtu 08 Mei 2021, 21:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Guna melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, Kementerian Perindustrian merumuskan  SNI 8880-2020 untuk barang-barang emas secara sukarela.

Hal itu diungkapkan  Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT. Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (07/05/2021).

Dirjen IKMA bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi melakukan kunjungan kerja tersebut untuk mengetahui kondisi di lapangan, khususnya sektor industri perhiasan dalam penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.

Gati menyampaikan, pada SNI 8880-2020, terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan.

“Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi,” paparnya. 

Menurut Gati, tantangan saat ini yang dihadapi pelaku industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang memahami tentang emas dan perhiasan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan SDM di bidang perhiasan tersebut,

Upaya yang dilakukan antara lain melalui fasilitasi bimbingan teknis dan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019. SKKNI ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM industri yang kompeten.

PT. Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) telah  sukses membangun dua brand ternama, yaitu Hala Gold dan Sandra Dewi Gold. SKK Jewels memasarkan produknya dengan bermitra bersama jaringan toko emas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

SKK Jewels ini merupakan perusahaan pertama yang menerapkan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas. Saat ini, SKK Jewels memiliki kapasitas produksi mencapai 80 kg per bulan dan teah menyerap tenaga kerja sebanyak 280 orang yang sebagian besar lulusan SMK jurusan kriya perhiasan/kriya logam/teknik fabrikasi.

Di sela kegiatan kunjungan, Dirjen IKMA Gati Wibawaningsih mengatakan bahwa kinerja ekspor industri perhiasan emas di tanah air pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar USD0,49 miliar (-33,29%) dibanding tahun 2019 yang mencapai 1,47 miliar dolar AS. 
Hal ini dipengaruhi oleh kondisi global yang dialami terutama akibat pandemi covid-19. 

Namun demikian, nilai ekspor emas dan granula mengalami kenaikan sebesar 56%, dari tahun 2019 yang mencapai 3,55 miliar dolar AS menjadi 5,54 miliar dollar AS pada tahun 2020. 

Selain itu, market share sektor industri perhiasan Indonesia pada tahun 2019 baru mencapai 1,56%. Hal ini bisa menjadi peluang bagi industri perhiasan Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang dalam rangka meningkatkan market share-nya. 

“Pertumbuhan tersebut sejalan dengan perbaikan iklim usaha dan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya yaitu dengan memperbaiki rantai pasok industri perhiasan, seperti mempermudah akses bahan baku dan memperbaiki ekosistem bisnisnya,” tutur Gati.(tri)

Tags:
Lindungi Konsumen dan IndustriKemenperin Dorong PenerapanSNI Perhiasanindustri kecilBSKJI

Administrator

Reporter

Administrator

Editor