Kemudian ketiga pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan 16 lainnya masih dalam pengejaran.
"Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman penjara 12 tahun Junto Pasal 350 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (yono)