Polisi Bekuk Tiga Pemuda Bacok Korbannya Hingga Tewas di Pela-pela

Jumat 07 Mei 2021, 16:17 WIB
Tiga tersangka kasus penyerangan saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Tiga tersangka kasus penyerangan saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Kemudian ketiga pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan 16 lainnya masih dalam pengejaran.

"Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman penjara 12 tahun Junto Pasal 350 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (yono)

Berita Terkait
News Update