Sebagaimana Kepgub Nomor 569 Tahun 2021, ada 4 katagori yang diperbolehkan memperoleh SIKM.
Pertama, kunjungan keluarga sakit, 2. kunjungan keluarga meninggal, 3. kepentingan persalinan, 4. Ibu hamil. (deny)
-->
Urus SIKM (Foto: corona.jakrta.go.id)
Sebagaimana Kepgub Nomor 569 Tahun 2021, ada 4 katagori yang diperbolehkan memperoleh SIKM.
Pertama, kunjungan keluarga sakit, 2. kunjungan keluarga meninggal, 3. kepentingan persalinan, 4. Ibu hamil. (deny)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.