Bagindo Togar Butar Butar, pengamat politik. (foto: ist)

Regional

Wabup Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara, Pengamat Politik Desak Segera Isi Kekosongan Kepala Daerah di OKU

Kamis 06 Mei 2021, 15:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua Kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) dan Kabupaten Muara Enim kini berjalan tanpa memiliki pemimpin definitif. 

Sebagaimana diketahui, Bupati OKU Kuryana Azis, meninggal dunia pada Senin (8/3/2021) pagi setelah menjalani perawatan selama 11 hari akibat mengalami gejala menyerupai Covid-19.

Sementara, Wabup OKU Johan Anuar baru saja divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU, Selasa (4/5/2021). 

Adapun Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsah terjerat kasus hukum korupsi sehingga terjadi kekosongan jabatan bupati yang kini dipegang Sekda Sumsel Nasrun Umar. 

Ahmad Yani lebih dulu dicopot dari jabatannya setelah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang atas kasus suap proyek pembangunan jalan yang merugikan negara Rp130 miliar.

Juarsah kemudian dilantik sebagai Bupati Muara Enim menggantikan Yani. Namun, ia ikut ditahan KPK terkait kasus suap fee proyek yang sama di masa dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati.

Menanggapi itu, pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar mengungkapkan sudah sepatutnya gubernur segera menunjuk Penjabat Bupati OKU setelah sebelumnya menunjuk pelaksana harian (Plh) di Kabupaten OKU.

Penunjukan ini agar Pemkab OKU terhindar dari kekosongan jabatan, sebab Sekretaris Daerah hanya berwenang mengkoordinasi dan mengawasi birokrasi internal pemerintahan berikut tugas tugas rutinnya semata. “Sedangkan terkait urusan urusan ekternal pemerintahan daerah, serta kebijakan strategis dan politis, adalah kewenangan bupati," kata Bagindo, Kamis (5/5/2021).

Dikatakan lebih lanjut oleh Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) ini, dengan situasi ini, akan semakin jauh pencapaian target serta realisasi program kerja Pemda yang telah direncanakan maupun dianggarkan.

"Yang dirugikan jelas ada warga Kabupaten OKU, yang berhak atas semua program pembangunan yang disusun, dimana secara politik telah diamanahkan mereka melalui proses pilkada serentak Desember tahun lalu," jelasnya.

Bagindo menambahkan, selanjutnya, DPRD OKU segeralah mempersiapkan mekanisme pemilihan paslon bupati dengan berkordinasi dengan Pj Bupati.

Sehingga, kesinambungan kepemimpinan, pemerintahan serta pembangunan dapat kembali normal seperti pemda lainnya diwilayah Provinsi Sumsel," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota (tautan: PP Nomor 12 Tahun 2018), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Masih kata Bagindo, DPRD OKU dan DPRD Muaraenim sebaiknya segeralah mempersiapkan mekanisme pemilihan paslon bupati dengan berkordinasi dengan Pj Bupati.

"Sesuai UU No 10 Thn 2016, tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana wajib menampilkan 2 Paslon Bupati untuk dipilih oleh para anggota DPRD. Sehingga, kesinambungan kepemimpinan, pemerintahan serta pembangunan dapat kembali normal seperti pemda lainnya diwilayah Provinsi Sumsel," tuturnya.

Artikel ini sudah tayang di Poskota Sumsel dengan judul "Mendesak, Pengisian Jabatan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten OKU dan Muara Enim". (*/ys)

Tags:
Wakil Bupati OKU Nonaktif Johan AnuarKekosongan Kepala Daerah di OKUposkota.co.idPengamat Politik

Administrator

Reporter

Administrator

Editor