Sesuai arahan pemerintah aturan larangan mudik terus dilaksanakan sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Sanksinya akan kita putarbalikan. Kecuali untuk pelanggaran - pelanggaran yang memang ada pasalnya. Kalau tetap nekat kita tanya dulu, apa ada sesuatu misalnya orangtua sakit, atau meninggal masih kita perbolehkan untuk melanjutkan," ujarnya.
Fajar menegaskan pemudik yang melintas ke wilayah Kabupaten Serang belum terlihat. Sebab beberapa pekerja masuk melakukan aktivitasnya hingga Rabu (12/5).
"Potensi pemudik belum ada, sebab berdasarkan informasi karyawan masih bekerja hingga Rabu. Perusahaan-perusahaan juga ikut aturan pemerintah," tegasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)