TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pihak Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menegaskan surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Desa Gembong tidak dibenarkan.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balaraja Galih Prakosa mengatakan, permohonan THR lebaran kepada perusahaan atau pengelola limbah pabrik sama sekali tidak dibenarkan.
Ia meminta pihak Desa Gembong menarik kembali suratnya.
"Kecamatan tidak membenarkan dan melarang cara-cara seperti itu karena memang di aturan tidak boleh. Makanya kami minta untuk ditarik," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Namun, Galih melanjutkan, Kepala Desa Gembong H Nurjen meminta untuk bertemu karena berpandangan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Pak Kades berpandangan tidak ada aturan yang dilanggar, itu pandangan dia. Tapi saya bilang, saya juga punya argumen dan ada dasar-dasar hukum kenapa itu tidak dibenarkan," ungkapnya.
Galih menyebut, terdapat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelarangan pejabat publik meminta THR.
"Terlebih dalam surat didalamnya ada Babinsa, Binamas yang masuk ke dalam bagian pegawai negeri. Dan itu jadi dasar surat itu tidak boleh," sebutnya.
Galih menambahkan, sesuai arahan dari pimpinan yakni Bupati Tangerang, Sekda, Pemdes, dan Camat Balaraja, meminta surat tersebut dicabut kembali.
"Mereka minta waktu untuk duduk bareng secara internal dulu. Pokoknya saya kasih waktu segera dicabut" tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha atau pengelola limbah pabrik di wilayah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Ironisnya, surat itu dibuat oleh pemerintah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja yang lengkap dengan korp suratnya.
Surat itu perihal permohonan bantuan THR untuk perangkat desa, BPD, RT/RW, babinsa, binamas, hingga kader PKK.
Surat itu tertanggal 19 April 2021 yang isinya adalah: sehubungan dengan menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H, dengan ini kami memohon kesediaan dan kerelaan bapak/ibu para pengusaha pengelola limba untuk memberikan tunjangan hari raya.
Masih dalam isi surat itu, tunjangan hari raya diberikan kepada pemerintahan Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, untuk diberikan kepada perangkat desa, BPD, RT/RW, babinsa, binamas, hingga kader PKK (daftar terlampir).
Surat tersebut diakhiri dengan tandatangan Kepala Desa Gembong H Nurjen.
Sementara, Nurjen membenarkan surat permohonan THR kepada pengusaha atau pengelola limbah pabrik di wilayahnya itu.
"Iya benar surat itu saya yang tandatangani. Sudah dua minggu lalu diberikan kepada pengelola limbah atau perusahaan," ujarnya ditemui di kantornya, Senin (3/5/2021).(kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)