Catat! Menag Yaqut Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
Kamis, 6 Mei 2021 19:51 WIB
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (cr09)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini