Catat! Menag Yaqut Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
Kamis, 6 Mei 2021 19:51 WIB
Share
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: ist)

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (cr09)

Halaman