MK Menolak Permohonan Uji Formil UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs

Selasa 04 Mei 2021, 17:03 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat bacakan putusan terkait Uji Formil UU KPK. (foto: YouTube MK)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat bacakan putusan terkait Uji Formil UU KPK. (foto: YouTube MK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan uji materi formil terhadap Undang Undang (UU)  Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK (Agus Rahardjo Cs).

"Mengadili , dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak untuk seluruhnya," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Selasa, (04/05/2021).

Adapun putusan tersebut berdasarkan, majelis hakim menganggap bahwa pokok permohonan yang dilayangkan pemohon dalam hal ini Agus Rahardjo cs tidak beralasan menurut hukum.

Adapun poin yang dimaksud yakni mengenai UU KPK yang dianggap tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR oleh penggugat tidak berlandaskan hukum.

Dikatakan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, RUU KPK pada dasarnya sudah masuk kedalam Prolegnas sejak lama. Namun terkait lama atau tidaknya pembahasan RUU tersebut tergantung pada UU itu sendiri.

"Terutama untuk mengharmonisasi antara RUU yang satu dengan yang lain sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan undang - undang," sebut Arief.

Selain itu, MK juga menolak adanya pernyataan perihal tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat dalam pembahasan dan penyusunan revisi UU KPK .

Pasalnya , menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pembuat UU yakni DPR, sudah melibatkan masyarakat dan stakeholder termasuk pimpinan KPK terdahulu terkait pembahasan tersebut.

Dari perolehan bukti itu , Hakim juga menemukan fakta bahwa pimpinan KPK tidak turut hadir dalam pembahasan revisi RUU KPK tersebut meski sudah diundang oleh DPR.

"Berarti bukanlah pembentuk undang-undang , DPR dan Presiden yang tidak mau melibatkan KPK , tetapi secara faktual KPK menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana revisi UU KPK," ungkap Hakim Saldi.

Selain Agus Rahardjo, adapun pemohon pengajuan uji materi ini juga dilayangkan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK lainnya diantaranya , Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Tak hanya eks pimpinan KPK, terdapat pihak lain yang juga turut mengajukan permohonan itu yakni Mayling Oey, Suhartini Hadad, Abdul Fickar, Abdillah Toha, dan Ismail Hadad.

Sementara itu, para pemohon juga melibatkan 39 kuasa hukum guna mengawal uji materi tersebut meliputi Indonesian Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI , hingga sejumlah kantor hukum profesional lainnya. (Cr05)

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update