Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin. (ridsha vimanda)

Kriminal

Kapolres Tangsel: Bayinya Dibuang ke Tempat Sampah Toilet, Ibu Muda Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Selasa 04 Mei 2021, 17:36 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga SI (27) menggugurkan kandungannya hingga membuang bayinya yang berusia 6 bulan ke tempat sampah di kawasan Pusat Perbelanjaan di Tangerang Selatan. 

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin mengatakan, SI menggugurkan kandungnya di sebuah toilet pusat perbelanjaan atau mall.

"Tersangka menggugurkan kandungannya di toilet salah satu pusat perbelanjaan mall. Dia memang karyawan di sana yang sedang bekerja," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Tangsel, Selasa (4/5/2021).

Iman menuturkan, proses tersangka menggugurkan kandungannya selama dua jam dengan mengonsumsi obat yang dibelinya secara online. 

"Tersangka menggugurkan kandungannya mulai pukul 09.00 di toilet dengan mengonsumsi obat. Kemudian jam 11.00 WIB kandungannya berhasil digugurkan," ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui menggugurkan kandungannya karena tidak ingin membebani suaminya yang hanya driver ojek online. 

"Pekerjaan suaminya ojek online. Jadi tersangka khawatir tidak mampu menafkahi anaknya," paparnya. 

Iman menyebut, tersangka sudah memiliki satu anak laki-laki berusia 4 tahun. Karena itu, menurut tersangka jika anak kedua lahir akan menambah beban biaya.

"Tersangka sudah punya anak usianya 4 tahun. Dia menganggap dengan bayi di kandungannya itu semakin menambah beban biaya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial SI (27) tega menggugurkan kandungannya hingga membuang bayinya yang berusia 6 bulan ke tempat sampah di Tangerang Selatan. 

SI membuang bayinya itu di tempat sampah salah satu pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Tangerang Selatan. 

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin mengatakan, SI melakukan praktik aborsi itu pada 27 April 2021 lalu.

Tersangka mengugurkan kandungannya di salah satu pusat perbelanjaan dan membuangnya di tempat sampah.

Kini, SI dijerat dengan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comaborsiKapolres Tangerang Selatan (Tangsel)AKBP Iman Imanuddinibu muda

Administrator

Reporter

Administrator

Editor