Bukan Karena Kirim Takjil, Bocah Berumur 10 Tahun di Lebak Dianiaya Ayah Tirinya Karena Dituduh Mencuri HP Kerabatnya

Selasa 04 Mei 2021, 18:41 WIB
Korban saat melapor ke kantor Mapolsek Lebak.(yusuf)

Korban saat melapor ke kantor Mapolsek Lebak.(yusuf)

"Korban pun yang ditemani oleh pihak keluarga melaporkan pengadiayaan yang dialami dirinya kepada unit PPA Polres Lebak pada Senin (3/5/2021) kemarin, " kata Indik. 

Tersangka sendiri kini sudah mendekam dibalik jeruji besi dengan status sebagai tersangka. Ia terancam terjerat pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) Dan Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatanya tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun lamanya," pungkas Indik. (kontributor Banten/yusuf permana)

Berita Terkait
News Update