ADVERTISEMENT

Bahaya Covid-19, Rekan Indonesia Minta Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pemerintah Daerah Hasil Pilkada 2017-2018

Selasa, 4 Mei 2021 22:59 WIB

Share
Agung Nugroho. (foto: ist)
Agung Nugroho. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius. Bahkan kemungkinan akan meningkat seperti India bisa terjadi.

Untuk itu, Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyarakan, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah masa jabatan kepala daerah karena pilkada dan pilpres dilaksanakan serentak tahun 2024.

Rekan Indonesia mengatakan mayoritas kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

Perpanjangan masa jabatan itu bisa dilakukan terlebih mereka dianggap memiliki pengalaman.

Jika ditotal, akan ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023. Khusus gubernur, bakal ada 24 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023. 

Dengan komposisi 271 daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022-2023 di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, akan sangat riskan keberlanjutan program penanggulangan Covid-19 jika setelah habis masa jabatan ke 271 kepala daerah tersebut digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian dikatakan Ketua nasional Rekan Indonesia Agung Nugroho, Selasa (4/5/2021). 

Agung mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024 menjadi lebih efektif dibanding mengangkat Pj dari ASN pemerintahan. Sebab, mereka telah memiliki jam terbang sebagai pimpinan daerah. Terlebih pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius.

“Di tengah pandemi Covid-19 perlu penanganan yang serius, sehingga keberlanjutan penanggulangan Covid-19 perlu dipastikan lewat perpanjangan masa jabatan kepala daerah” ujar Agung.

Agung memaparkan jika kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan tahun 2023 diganti dengan penjabat yang ditunjuk oleh kementerian dalam negeri (kemendagri) akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penanggulangan Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT