CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab enggan menanggapi hasil uji pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri terkait bubuk dan cairan yang ditemukan di eks markas FPI di Petamburan diduga bahan peledak.
Mereka menyebut pihaknya akan menghormati kepolisian dan akan menjalani pemeriksaan seperti apa.
Tanggapan yang disampaikan tim kuasa hukum itu karena sebelumnya tim Densus 88 Antiteror Polri, menemukan serbuk putih saat penggerebekan pada Selasa (27/04/2021) lalu.
Dan pada saat itu tim kuasa hukum menyatakan bahwa temuan merupakan pembersih lantai, bukan bahan baku pembuatan peledak.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar yang menyebut enggan menanggapi hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.
Pasalnya, setelah hasil pemeriksaan, temuan bubuk dan cairan diduga kuat bahan baku pembuatan peledak.
"Kita hormati saja pihak kepolisian, nanti pemeriksaan seperti apa. Kita menghormati pihak kepolisian," katanya, di Pengadaan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5).
Menurut Azis, setelah pemerintah menyatakan FPI merupakan organisasi terlarang pada Desember 2020 lalu, tidak lagi massa yang mendatangi markas FPI di Petamburan lokasi temuan.
Atas hal itu, untuk sekarang hanya bisa memberi keterangan pihaknya menghormati hasil uji Puslabfor.
"Saya juga sudah jarang ke sana, sudah lama enggak ke sana. Jadi kurang bisa explore untuk penjelasan lebih lanjut. Yang jelas kita menghormati kerja dari pihak kepolisian dan kita menunggu prosesnya," ujarnya.
Sebelum hasil pemeriksaan Puslabfor Polri keluar, Aziz menyebut bahwa bubuk dan cairan yang ditemukan di markas FPI tersebut merupakan cairan pembersih lantai.
Menurutnya barang yang ditemukan itu sisa cairan pembersih lantai saat FPI masih aktif sebagai organisasi yang digunakan untuk program bersih-bersih toilet di Masjid.
"Itu bubuk putih dalam kaleng bahan pembersih WC infonya. Untuk program bersih-bersih WC masjid," kata Aziz, Selasa (27/4) lalu.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil uji Puslabfor Polri temuan merupakan bahan peledak aseton peroksida (TATP).
"Hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak TATP," kata Ahmad, Jumat (30/4) lalu. (Ifand)