BANTUL, POSKOTA.CO.ID – Nani Apriliani Nurjaman (25), wanita yang merupakan pelaku salah sasaran dalam mengirim sate beracun kini terancam hukuman mati.
Pelaku awalnya berniat meracuni Tomi, seorang penyidik di Satreskrim Polresta Yogyakarta lantaran sakit hati sang pria pujaan akan menikah dengan wanita lain.
"(Pelaku) pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami," tukas Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Rencana pembunuhan terhadap Tomi memang sudah direncanakan oleh Nani beberapa hari sebelum mengirimkan sate tersebut. Nani membeli racun KCn atau kalium sianida melalui e-commerce.
Bukannya dimakan oleh Tomi, sate yang dikirimnya itu justu salah sasaran dan dimakan oleh Naba Faiz Prasetya (10) yakni anak dari Bandiman yang merupakan driver ojol hingga tewas.
Kini tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (cr03)