TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membuka layanan perpanjangan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan, Minggu (2/5/2021).
Informasi yang dihimpun, pelayanan mobil SIM keliling pada hari ini lokasinya berada di Giant Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Jam operasional SIM keliling di lokasi tersebut dari pukul 08.00 WIB - 10.00 WIB.
Sebelumnya, pelayanan di Giant Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
1.KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dengan lampiran fotocopy
2.Mengisi fomulir permohonan perpanjangan SIM
3.Mengikuti pemeriksaan kesehatan dilokasi layanan.
4.Pemohon perpanjangan SIM keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Jadwal layanan mobil SIM keliling beroperasi setiap hari dengan jam operasional dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB di dua titik wilayah yang berbeda.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku.
Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat pemohonan SIM baru.
Pelaksanaan membuat SIM Baru dilakukan di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan di Jalan Cilenggang II, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. (ridsha vimanda nasution/kontributor)