Suasana di Terminal Bus Kalideres. (cr01)

NEWS

Kemenhub Bolehkan Bus Angkut Pemudik Asalkan Punya Stiker Khusus, Ini Penjelasannya

Sabtu 01 Mei 2021, 15:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan bus untuk beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa hal itu hanya dapat dilakukan jika bus yang mengangkut para pemudik itu telah mempunyai stiker khusus.

"Jadi kalau enggak berstiker artinya mobil (bus) itu sebenarnya enggak boleh jalan," terang Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bawa pihak pemerintah nantinya akan membatasi jumlah kendaraan bus yang boleh melakukan pelayanan mudik lebaran.

Hal tersebut dilakukan karena jumlah kepemilikan bus pada setiap perusahaan otobus (PO) bervariasi, ada yang mulai dari 200 unit atau bahkan sampai 1.000 unit.

Sementara itu Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan berkomunikasi dengan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membagi komposisi bus yang boleh beroperasi selama masa larangan mudik lebaran tahun ini.

"Semua mobil bus yang nanti akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ini akan diberikan stiker khusus," papar Budi. (cr03)

Tags:
mudikPra Masa Pengetatan Mudikmudik jalur daratmudik jalur tol amanpemudik 2021

Administrator

Reporter

Administrator

Editor