JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA membuka lowongan kerja untuk seluruh warga Negara Republik Indonesia.
Lowongan kerja tersebut untuk pria dan wanita yang memiliki kemampuan dan ketrampilan untuk menjadi Calon Pekerja Sosial Adiksi dan Konselor Adiksi.
Pekerja Sosial Adiksi dan Konselor Adiksi tersebut akan di tempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA milik masyarakat.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia Maksimal 45 tahun
3. a. Pekerja Sosial:
Pendidikan D IV/Sarjana S1 Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial dibuktikan dengan ijazah terlegalisir.
b. Konselor Sosial:
Pendididak minimal SMA/SMK/Sederajat dibuktikan dngan ijazah terlegalisir dan memiliki sertifikat kompetisi.
4. Pas Photo Digital 4x6 Background merah.
5. Foto KTP.
6. Menguasai Ms. Office.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD dan kontrak kerja dnegan pihak lain.
8. Siap bekerja penuh waktu.
9.Bersedia mendanndatangi pernyataan bekerja dalam ikatan minimal satu tahun.
10. Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota, dan atau berafiliasi dengan partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai.
11. Tidak pernah dan atau sedang menjalani kasus hukum, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK.
12 Bebas dari narkoba dan zat adiktif.
13. Surat keterangan sehat jasmani dan rohanti dari Puskesmas/rumah sakit.
14. Bersedia menandatangi Pakta Integritas (Setelah dinyatakan lulus)
15. Bersedia ikuti tahapan seleksi.
Pengumuman akan dilakukan secara online pada tanggal 23/25 April 2021.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui link http://bit.ly/form_pendaftaran_rekrutmen_SDM_RSKPN
Pendaftaran dimulai pada tanggal 26-30 April 2021, dan pengumuman seleksi pada tanggal 11 Mei 2021 melalui e-mail.
Tes pengetahuan umum terkait rehabilitasi NAPZA pada tanggal 18 Mei 2021, dan tes wawancara pada tanggal 27 -29 Mei 2021. (cr09)