CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Sebarkan kabar bohong yang menyebabkan pengerusakan Polsek Ciracas, oknum anggota TNI akhirnya dipecat dari kesatuan.
Bahkan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan oknum anggota atas nama Prada Muhammad Ilham bersalah dan divonis 1 tahun penjara.
Keputusan itulah yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan pada Kamis (29/4).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menyatakan Prada Ilham bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang membuat keonaran sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun," kata ketua majelis hakim, Kamis (29/4/2021).
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan di antaranya karena Prada Ilham dianggap merusak citra TNI AD, sementara meringankan dia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas militer karena dianggap melanggar disiplin anggota TNI.
"Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," ujarnya dalam pembacaan putusan.
Atas putusan vonis yang disampaikan Majelis Hakim, Prada Ilham menyatakan pikir-pikir akan menerima atau mengambil langkah hukum mengajukan banding, dalam hal ini dia memiliki waktu tujuh hari.
Meski begitu, vonis pidana pokok yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer, yakni penjara 1 tahun 6 bulan dan pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Kami pikir-pikir dulu. Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," tutur Situmorang.
Sebagai informasi, kasus perusakan Polsek Ciracas terjadi pada 29 Agustus 2020 lalu.
Dari hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.
Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
Beda dengan Prada Ilham yang disangkakan menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan. (ifand)