Ilustrasi manusia mengorek kuping (Foto: Freepik)

NEWS

Ngupil atau Mengorek Kuping Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Kamis 29 Apr 2021, 07:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hingga saat ini sepertinya masih ada saja yang belum mengetahui bagaimana hukum yang sah dalam islam terkait batal atau tidaknya puasa seseorang jika mengorek hidung (ngupil) atau mengorek telinga.

Mengutip dari video yang diunggah oleh kanal YouTube Percikan Iman pada Februari 2020 lalu, Ustaz Abdul Somad menjabarkan dengan jelas tentang hukum mengupil dan mengorek kuping saat sedang berpuasa.

Menurutnya masih banyak yang salah pengertian tentang batalnya puasa akibat mengorek telinga dan hidung.

"Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal. Makanya dibilang ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga," ucap Ustaz yang kerap disapa UAS tersebut.

Lebih lanjut, UAS menegaskan bahwa mengorek hidung dan telinga bukanlah suatu aktivitas yang dapat membatalkan puasa.

“Tidak batal, karena yang dimaksud dengan masuk ke rongga itu artinya masuk ke tenggorokan masuk ke usus dan ke perut. Itu baru batal,” paparnya.

Makannya yang masuk ke rongga lewat mulut tapi tak ke dalam masuk ke sini (mulut) keluar ke sini (lubang hidung), inhaler, itu tidak batal,” sambungnya.

Namun perlu dicatat, khusus untuk hidung Batasan awalnya adalah muntaha khaysum atau pangkal insang yang letaknya sejajar dengan mata. (cr03)

Tags:
Membatalkan puasasunnah puasaibadah puasapuasa bulan suci ramadan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor