JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan ratusan mobil travel gelap yang mengangkut pemudik dari beberapa titik pengetatan sejak 27-28 April 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pemilik travel gelap itu mematok harga yang lebih tinggi dari biasanya.
“Sebagai contoh misalnya Jakarta-Cilacap mereka patok Rp 300-350 ribu, padahal biasanya itu hanya Rp 200 ribu,” ucap Sambodo di Mapolda Metro Jaya.
Ia menambahkan, untuk biaya travel rute Lampung dipatok mulai Rp350 ribu hingga Rp400 ribu. Padahal harga normal hanya sekitar Rp200 ribu.
“Rata-rata mereka memasang tarif di atas tarif normal. Dan keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada. Padahal berdasarkan adendum surat gugus tugas Covid-19 para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19, baik swab antigen, G-nose, maupun PCR,” terangnya.
Sambodo mengungkap, saat dirazia petugas dan diamankan, beberapa travel gelap kedapatan membawa penumpang dengan keperluan mudik.
“Kepada penumpangnya, kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik, atau kami antar ke terminal,” tuturnya.
“Sebagaimana teman-teman melihat tadi pagi sudah ada beberapa orang yang menggunakan bis polisi, kami antar ke terminal Kampung Rambutan, dan ada yang kami antar ke terminal Kalideres, Jakarta Barat,” imbuh dirlantas.
Ratusan Travel Gelap tersebut melanggar Pasal 308 UU LLAJ yang mengatur bahwa tidak memiliki izin dalam menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek diancam dengan dengan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000. (adji)