Ditreskrimum Polda Banten, Ungkap Mafia Tanah, Melibatkan Oknum Honorer, Kecamatan Pabuaran

Kamis 29 Apr 2021, 22:04 WIB
ekspose mafia tanah oleh Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi .(haryono)

ekspose mafia tanah oleh Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi .(haryono)

"Adapun total barang bukti AJB dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.

“Dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa paling sedikit sebesar Rp1.000.000 dan paling besar Rp4.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp1,3 miliar," lanjut Dedy Darmawansyah.

Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan AJB tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan AJB yang dilakukan Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Banten.

"Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Hardabangtah," ujar Edy.

"Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, bisa melakukan pelaporan ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten,"  tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update