TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Angkasa Pura II, (AP II) berencana akan menyesuaikan dan membatasi pihak protokoler dari berbagai instansi dan perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta sesuai dengan penilaian risiko keamanan penerbangan.
Untuk jumlah kartu PAS Bandara juga harus disesuaikan dengan kepentingan bagi setiap instansi dan perusahaan.
Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menuturkan berbagai instansi dan perusahaan memiliki protokoler yang bertugas untuk mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat namun harus sesuai dengan area yang tertera pada PAS bandara.
"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan," ujar Holik," Kamis (29/4/2021).
Holik mengatakan oknum protokoler bernama Ahmad Sulaeman yang terlibat dalam lolosnya penumpang asal India dari prosedur karantina Covid-19 bukan karyawan AP II.
"Yang bersangkutan (Ahmad Sulaeman) bukan karyawan AP II. Kami masih mendalami beberapa hal, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan merupakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
Holik Muardi menambahkan, AP II selaku pengelola Bandara Soekarno- Hatta meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan di bandara dapat menaati peraturan dan prosedur yang berlaku di bandara.
"Kami juga berterima kasih kepada Polri atau terungkapnya kasus ini, dan akan mendukung penuh Polri dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Holik memastikan, kalau kartu PAS Bandara yang dimiliki Ahmad Sulaeman akan dilakukan pencabutan oleh pihak yang berwenang.
"PAS Bandara tentunya akan dicabut oleh otoritas Bandara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat calo karantina Covid-19 yang meloloskan warga negara asing (WNA) asal India untuk mengikuti karantina saat tiba di Indonesia.
Keempat pelaku tersebut yakni, ZR, AS, R dan M ditangkap lantaran memiliki peran membantu para WNA untuk tidak menjalani karantina dengan imbalan Rp6 juta hingga Rp8 juta perorangan. (toga)