AP II Akan Membatasi Instansi dan Perusahan dalam Memiliki Kartu Pas Bandara

Kamis 29 Apr 2021, 15:45 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan. (Fernando Toga) 

Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan. (Fernando Toga) 

Keempat pelaku tersebut yakni, ZR, AS, R dan M ditangkap lantaran memiliki peran membantu para WNA untuk tidak menjalani karantina dengan imbalan Rp6 juta hingga Rp8 juta perorangan. (toga) 

Berita Terkait
News Update