Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana. (foto: ridsha vimanda)

Tangerang

Tak Berizin, Lima Hotel di Perumahan  Anggrek Loka Serpong Melanggar Aturan

Rabu 28 Apr 2021, 14:51 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menyebutkan, lima hotel tak berizin di Perumahan Anggrek Loka, Rawa Buntu, Serpong melanggar peraturan

Demikian dikatakan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana saat ditemui Poskota, Rabu (28/04/2021).

Keberadaan hotel di perumahan, lanjutnya, jelas melanggar aturan, karena itu pihaknya sudah meminta pengelola untuk menghentikan aktivitas hotel.

"Ada hotel yang izin huniannya belum ada. Jadi izin alih fungsinya dari kos-kosan menjadi hotel," ujarnya di Kantor Pemkot Tangsel, Rabu (28/4).

Untuk itu pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk menghentikan aktivitas hotel tersebut, karena belum melakukan kewajiban sebagai pelaku usaha menggunakan tempat sebagaimana layaknya.

Sapta melanjutkan, hotel tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kendati demikian, Sapta menyampaikan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada piha hotel untuk bisa menunjukan bukti-bukti kelengkapan.

"Seandainya dia bisa mengubah, yang bisa menentukan DPMPTSP.  Kalau dia bayar pajak, dia punya perusahaan otomatis perusahaan itu harus membayar pajak," tandasnya. (kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)

Tags:
SatpolPP Tangerang SelatanSebut Ada Lima Hotel Tidak Berizindi Perumahan Anggrek Loka Serpongmelanggar ketentuanPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor