Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana. (foto: ridsha vimanda)

Kriminal

Satpol PP Tangsel Temukan 5 Hotel Tak Berizin di Perumahan Anggrek Loka Serpong

Rabu 28 Apr 2021, 14:16 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menyebutkan, ada lima hotel di Perumahan Anggrek Loka 2.2, Rawa Buntu, Serpong yang tidak memiliki izin usaha.

Demikian hal itu dikatakan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana saat ditemui Poskota, Rabu (28/4/2021).

"Ada hotel yang izin huniannya belum ada. Jadi izin alih fungsinya dari kos-kosan menjadi hotel," ujarnya di Kantor Pemkot Tangsel, Rabu (28/4/2021).

Sapta menyebut, hotel tersebut letaknya berada di dalam perumahan yang sudah jelas melanggar ketentuan. Karena itu, dia menyebut, akam segera menghentikan aktivitas hotel itu.

"Penyidik saya perintahkan untuk menghentikan aktivitas. Dia belum melakukan kewajiban sebagai pelaku usaha menggunakan tempat sebagaimana layaknya," ungkapnya.

Sapta melanjutkan, hotel tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kendati demikian, Sapta menyampaikan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada piha hotel untuk bisa menunjukan bukti-bukti kelengkapan.

"Seandainya dia bisa mengubah, yang bisa menentukan DPMPTSP.  Kalau dia bayar pajak, dia punya perusahaan otomatis perusahaan itu harus membayar pajak," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Tags:
hotel tak berizinperumahan anggrek lokaSatpol PP Tangselhotel melanggar ketentuan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor